Sabtu, 12 November 2011

STRUKTUR ORGANISASI SEMA STT GKE BANJARMASIN


SEMA STT-GKE Banjarmasin, dalam hal ini kepengurusan masa bakti 2011-2012 merupakan organisasi kemahasiswaan yang terletak di STT-GKE Banjarmasin. Organisasi ini bernama Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kalimantan Evangelis, yang disingkat SEMA STT-GKE (AD Bab I pasal I). Sebagai wadah pembinaan dan penyaluran aspirasi mahasiswa/i STT-GKE Banjarmasin yang kritis dan ilmiah yang menjunjung tinggi almamater dengan cara belajar dan berkarya.


 1. Arah Pemikiran

- Menampung dan mewujudkan aspirasi mahasiswa-mahasiswi SEMA STT-GKE Banjarmasin.
- Mengupayakan kaderisasi untuk mencetak & mempersiapkan mahasiswa-mahasiswi menjadi calon pemimpin yang handal, ketika berada di masyarakat maupun di jemaat.
- Menjadikan SEMA sebagai wadah melatih dan mendidik mahasiswa-mahasisiwi dalam berorganisasi.

2. Sasaran

- Mahasiswa-mahasiswi STT-GKE Banjarmasin


3. Teknis Kerja

Untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana arah pemikiran di atas, maka diperlukan personalia SEMA STT-GKE Banjarmasin. Mereka harus mampu memetakan masalah kampus (mahasiswa/i) dewasa ini/yang sedang berkembang, dari masalah tersebut disusun suatu program kerja sebagai upaya menjawab permasalahan yang sudah dipetakan. Oleh karena itu, kerjasama antar pengurus menjadi mutlak diperlukan, untuk membangun suatu kerja sama harus ada kesediaan untuk menerima perbedaan berpikir, karakter, perilaku, dan sikap terbuka (mau mengkritik dan dikritik).

Adapun Struktur Organisasi SEMA STT-GKE Banjarmasin






PEMBAGIAN TUGAS SEBAGAI BERIKUT :
1.        KETUA
a.        Memimpin rapat yang dilaksanakan oleh SEMA STT GKE
b.        Mengambil keputusan dalam setiap masalah yang berhubungan dengan SEMA STT GKE
c.         Mengangkat dan memberhentikan setiap pengurus bidang SEMA STT GKE dari pengurusan atau kepanitiaan ketika melanggar ketentuan yang berlaku
d.        Menerima program kerja dan LPJ dari masing-masing bidang atas realisasi program  kerja
e.        Berhak mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan SEMA STT GKE
f.          Berhak memberi Komando/tugas kepada wakil ketua, sekretaris 1 dan 2 , bendahara 1 dan 2
g.        Bersama sekretaris 1 menandatangani surat-surat dan laporan kegiatan penting yang berhubungan dengan kepentingan SEMA STT GKE
h.        Bersama wakil ketua, sekretaris 1 dan 2, bendahara 1 dan 2 mengawasi seluruh kegiatan SEMA STT GKE
i.          Bertanggung jawab kepada BPM


2.        WAKIL KETUA (Lihat. 1.h)

a.        Mengambil alih tugas ketua apabila ketua berhalangan atau tidak berada di tempat
b.        Mendata, menjaga dan melaporkan barang Inventaris SEMA STT GKE
c.         Secara khusus mengawasi dan mengarahkan tugas bidang olah raga


3.        SEKRETARIS 1 (Lihat 1. g, h)

a.        Mendampingi ketua dalam setiap rapat yang dilaksanakan oleh SEMA STT GKE
b.        Mencatat hasil keputusan rapat SEMA STT GKE maupun pertemuan lainnya
c.         Melakukan pengarsifan atas semua berkas SEMA STT GKE (surat-surat, laporan kegiatan dsb)
d.        Secara khusus mengawasi dan mengarahkan bidang hubungan masyarakat (HUMAS)
e.        Bersama sekretaris 2, bendahara 1 dan 2 bertanggung jawab atas kelancaran administrasi dan kegiatan SEMA STT GKE
f.             Berkoordinasi dengan sekretaris 2 dan bendahara 1 dan 2

4.        SEKRETARIS 2 (Lihat. 1. h, 3.f)

a.        Membantu tugas sekretaris 1
b.        Mengambil alih tugas sekretaris 1 apabila sekretaris 1 berhalangan atau tidak ada di tempat.
c.         Mengumumkan hal-hal penting kepada anggota SEMA STT GKE
d.        Secara khusus mengawasi dan mengarahkan bidang kerohanian dan bidang diakonoia

5.        BENDAHARA 1 (Lihat 1.h, 3.f)

a.        Bertanggung jawab atas keuangan SEMA STT GKE
b.        Mengeluarkan uang kas atas persetujuan ketua
c.         Menerima pemasukan keuangan dari berbagai sumber
d.        Menyusun dan menyelesaikan administrasi keuangan SEMA STT GKE
e.        Menarik iuran dari anggota SEMA STT GKE
f.          Secara khusus mengawasi bidang usaha dana dan memikirkan bentuk usaha dana yang bisa dilaksanakan
g.        Merencanakan dan menyiapkan kosumsi setiap rapat SEMA STT GKE

6.        BENDAHARA 2 (Lihat 1.h, 3.f)

a.        Membantu bendahara 1 dalam menarik iuran SEMA STT GKE
b.        Membantu bendahara 1 dalam pembuatan buku kas keuangan
c.         Bertanggung jawab atas uang kolekte dan menyerahkannya kepada bendahara 1
d.        Secara khusus mengawasi dan mengarahkan bidang pendidikan dan kesenian

7.        BIDANG KEROHANIAN

a.        Menyusun dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja bidang kerohanian
b.        Memperhatikan masalah-masalah kerohanian seluruh anggota SEMA STT GKE dengan memikirkan metode ibadah yang kreatif
c.         Mempertanggungjawabkan kegiatan kepada pengurus inti SEMA STT GKE (sama seperti bidang-bidang lain)
d.        Berkonsultasi dengan sekretaris 2, berkoordinasi dengan bidang-bidang lain

8.        BIDANG DIAKONIA (Lihat 7.c)

a.        Menyusun dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja bidang diakonia
b.        Menyusun program kerja yang berhubungan dengan masalah-masalah sosial
c.         Memberikan pelayanan kasih kepada anggota SEMA STT GKE
d.        Membangun dan memperlancar hubungan pelayanan atau relasi dengan pihak dosen, mahasiswa dan keluar (baik jemaat maupun masyarakat)
e.        Mengkoordinir pertemuan-pertemuan tetentu (pertemuan dosen wali, kerja bakti kampus, pertemuan dari hati kehati, dsb)
f.          Berkonsultasi dengan sekretaris 2 dan berkoordinasi khusus dengan bidang kerohanian serta bidang lain

9.        BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS) (Lihat 7.c)

a.        Melakukan dokumentasi atas seluruh kegiatan SEMA STT GKE di dalam kampus maupun di luar kampus
b.        Mempublikasikan kegiatan maupun karya mahasiswa STT GKE baik di dalam kampus maupun ke luar kampus (jemaat, masyarakat)
c.         Mempromosikan/memperkenalkan SEMA STT GKE kepada masyarakat luas
d.        Membangun relasi dengan pihak luar (organisasi-organisasi mahasiswa, LSM, perusahaan dan instansi pemerintahan dan jemaat)
e.        Berkonsultasi dengan sekretaris 1 dan berkoordinasi dengan bidang-bidang lain

10.    BIDANG OLAH RAGA (Lihat 12. c)

a.        Bertanggung jawab atas kebutuhan olahraga, baik kegiatan maupun inventaris olahraga
b.        Membangun kerjasama dengan organisasi di luar SEMA STT GKE dalam bidang olah raga
c.         Berkonsultasi dengan wakil ketua dan berkoordinasi dengan bidang-bidang lain

11.    BIDANG USAHA DANA (Lihat 12.c)

a.        Merencanakan, mencari format atau bentuk-bentuk usaha dana yang dianggap efektif dan efisien
b.        Menjalin kerjasama dengan pihak luar
c.         Berkonsultasi dengan bendahara 1 dan berkoordinasi dengan bidang-bidang lain
12.    BIDANG PENDIDIKAN DAN KESENIAN

a.      Menyusun program kerja yang berhubungan dengan masalah-masalah global (isu-isu yang berkembang) yang berhubungan dengan pendidikan dan kesenian
b.      Menyusun program kerja yang dapat memberikan pengalaman, pengetahuan, kreativitas dan kekritisan bagi anggota SEMA STT GKE
c.         Melaksanakan kegiatan ekstrakulikuler kampus dalam bidang pendidikan dan kesenian
d.        Berkonsultasi dengan bendahara 2 dan berkoordinasi dengan bidang-bidang


CATATAN : 

- Koordinataor bidang bertugas dan bertanggung jawab mengkoordinir realisasi program yang telah di susun dengan dana yang sudah di rancang.
- Download Struktur dan Pembagian Tugas, KLIK DI SINI

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda

 

Ubah Bahasa

Daftar Isi

Menurut Anda, Apakah Kinerja SEMA STT-GKE Masa Bakti 2011-2012 Sudah Maksimal ?